KETUA PMAKI NTB YANG JUGA TIM ANTI KORUPSI BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH SOROT MARAKNYA TAMBANG TANPA IZIN DI NTB.

Oleh admin2 • 17 Jun 2026, 14:28 WIB • 193 Views

Bima Raya, NTB — Persoalan aktivitas galian C di Bima Raya dinilai tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan lokal semata. Aktivitas pengambilan material seperti pasir, batu, tanah urug, dan material konstruksi lainnya dinilai memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek hukum, mulai dari pertambangan, lingkungan hidup, tata ruang, perpajakan daerah, tata kelola pemerintahan, hingga potensi tindak pidana apabila ditemukan pelanggaran.

Ketua PMAKI NTB yang juga bagian dari Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih, Danil Akbar, menyatakan bahwa persoalan galian C di Bima Raya harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas sebagai bagian dari persoalan tata kelola sumber daya alam di Nusa Tenggara Barat.

Menurut Danil Akbar, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan persoalan serius karena menyangkut kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan daerah, lemahnya sistem pengawasan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Persoalan galian C di Bima Raya harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di NTB. Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat sebagai kasus per wilayah, sementara persoalan serupa juga menjadi perhatian di berbagai daerah lain, baik di Pulau Sumbawa maupun Pulau Lombok,” ujar Danil Akbar.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam memiliki dasar konstitusional sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, menurut Ketua PMAKI NTB yang juga Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih, setiap aktivitas pertambangan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, dilakukan secara legal, serta tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup.

Danil Akbar menegaskan bahwa aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) harus memenuhi seluruh aspek hukum, mulai dari izin usaha pertambangan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, kewajiban reklamasi, pelaporan produksi, hingga kewajiban pembayaran pajak daerah.

“Memiliki izin bukan berarti bebas melakukan aktivitas di luar ketentuan. Setiap kegiatan harus sesuai dengan lokasi izin, volume produksi, standar lingkungan, dan kewajiban hukum lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan tambang tanpa izin tidak hanya menjadi persoalan di Bima Raya, tetapi juga perlu menjadi perhatian serius di seluruh wilayah NTB.

Sejumlah aktivitas galian C di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat serta lingkungan.

“Pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban pada satu titik. Harus dilakukan audit terpadu seluruh aktivitas galian C di NTB. Periksa izin, koordinat wilayah tambang, dokumen lingkungan, volume produksi, kewajiban pajak, penggunaan material, dan dampak ekologisnya,” kata Danil Akbar.

Ia menilai, apabila terdapat aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, maka negara berpotensi mengalami kerugian dari berbagai aspek.

Kerugian tersebut tidak hanya berupa hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga kerugian ekologis akibat rusaknya vegetasi, terganggunya daerah aliran sungai (DAS), sedimentasi, berkurangnya fungsi resapan air, pencemaran debu, hingga meningkatnya risiko bencana lingkungan.

“Kerusakan lingkungan memiliki dampak jangka panjang. Biaya pemulihan yang harus ditanggung pemerintah dan masyarakat bisa jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas tambang yang tidak terkendali,” ujar Danil Akbar.

Selain aspek lingkungan, Ketua PMAKI NTB yang juga bagian dari Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih juga menyoroti potensi persoalan dalam penggunaan material galian C untuk proyek pemerintah.

Menurutnya, apabila material tambang digunakan dalam pekerjaan konstruksi negara, maka harus dipastikan sesuai spesifikasi kontrak, standar mutu, volume pekerjaan, serta harga yang telah ditetapkan.

“Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, manipulasi volume, atau penyimpangan dalam rantai pengadaan dapat berdampak terhadap kualitas infrastruktur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Danil Akbar juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap seluruh sistem pengawasan.

“Kalau ada tambang ilegal atau aktivitas yang melanggar aturan, harus dilihat seluruh rantai persoalannya. Siapa yang melakukan, siapa yang mengawasi, apakah ada pembiaran, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, dan siapa yang memperoleh keuntungan. Semua harus dibuktikan melalui fakta hukum dan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih bersama Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, mendorong pemerintah mengambil langkah strategis berupa:

1. Audit terpadu seluruh aktivitas galian C di wilayah Nusa Tenggara Barat;

2. Pendataan ulang seluruh izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);

3. Pemeriksaan kesesuaian antara izin, lokasi kegiatan, dan tata ruang wilayah;

4. Audit kewajiban pembayaran pajak daerah;

5. Pemeriksaan penggunaan material tambang dalam proyek pemerintah;

6. Evaluasi dokumen lingkungan dan kewajiban reklamasi pascatambang;

7. Penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar hukum;

8. Pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal;

9. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Lingkungan Hidup secara terpadu dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan kerusakan lingkungan.

Danil Akbar meminta pemerintah pusat dan lembaga negara terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan pertambangan di NTB.

Pihak yang didorong untuk melakukan pengawasan dan evaluasi antara lain:

– Presiden Republik Indonesia;

– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi tata kelola perizinan dan pengawasan pertambangan;

– Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan perlindungan lingkungan, pengawasan dokumen lingkungan, serta pemulihan ekosistem;

– Kementerian Dalam Negeri terkait pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah;

– Kementerian Keuangan terkait aspek penerimaan negara dan daerah;

– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penggunaan material tambang dalam proyek infrastruktur;

– Kementerian Investasi/BKPM terkait kepatuhan perizinan berusaha;

– Kejaksaan Republik Indonesia;

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

– Mabes Polri;

– Ombudsman Republik Indonesia.

– Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri di wilayah NTB;

“NTB memiliki kekayaan alam yang besar, tetapi pengelolaannya harus berdasarkan hukum, transparansi, dan kepentingan rakyat. Jangan sampai kekayaan alam menjadi sumber keuntungan kelompok tertentu, sementara masyarakat menanggung dampak kerusakan lingkungan,” pungkas Ketua PMAKI NTB yang juga Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih, Danil Akbar.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada prinsip utama konstitusi, yaitu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Teamacanputih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP