EWS KPK, JANGAN BIARKAN PERINGATAN BERHENTI SEBAGAI DOKUMEN.

Oleh admin2 • 04 Sep 2026, 23:44 WIB • 216 Views

JAKARTA -Early Warning System (EWS) Komisi Pemberantasan Korupsi (JakaratKPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), Monitoring Center for Prevention (MCP), serta penguatan APIP/Inspektorat harus benar-benar menjadi sistem peringatan dini, bukan sekadar angka, penilaian dan laporan administratif. Demikian disampaikan Danil Akbar, Ketua Tim Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan Putih. Dalam pendapatnya, ia menilai pemerintah daerah harus diberikan ruang untuk berbenah ketika yang ditemukan masih berupa kelemahan tata kelola, tetapi ruang tersebut harus memiliki ukuran, penanggung jawab, batas waktu dan mekanisme verifikasi.

Menurut Danil, SPI berfungsi memotret risiko integritas, MCP mendorong pembenahan pada sektor rawan seperti perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, pajak daerah, aset dan pemerintahan desa, sedangkan APIP/Inspektorat seharusnya menjadi garda internal untuk mendeteksi, mengingatkan dan mengawasi perbaikan. Karena itu, ketika risiko ditemukan harus ada rekomendasi yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diperbaiki, apa bukti pembenahannya dan siapa yang melakukan verifikasi. “Jangan sampai EWS hanya menghasilkan peringatan tanpa tindak lanjut. Peringatan harus mempunyai konsekuensi,” tegasnya.

Danil menegaskan, kesempatan berbenah bukan berarti daerah memperoleh masa kebal hukum. Tidak ada satu batas waktu universal yang otomatis mengharuskan KPK menunggu enam bulan, satu tahun atau lebih sebelum melakukan penindakan. Pemberian kesempatan tersebut terutama berlaku terhadap kelemahan sistem dan tata kelola. Namun apabila ditemukan adanya unsur tipikor seperti suap, gratifikasi, commitment fee, penyalahgunaan kewenangan seperti pengaturan pemenang tender, konflik kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu, manipulasi dokumen, penyalahgunaan anggaran atau aliran dana yang mengarah pada tindak pidana, maka persoalan harus dilihat berdasarkan bukti dan mekanisme penegakan hukum. SPI dan MCP bukan vonis seseorang korup, tetapi nilai risiko yang buruk juga tidak boleh diabaikan.

Danil juga menyerukan dan berharap kepada KPK agar setiap peringatan dan rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dikawal sampai tahap pembenahan dan diverifikasi hasilnya. Demikian pula kepada APIP/Inspektorat, Danil meminta agar menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif dan berani memberikan peringatan tanpa pandang bulu, termasuk ketika persoalan menyangkut pejabat yang memiliki kewenangan. APIP harus menjadi benteng pertama pencegahan korupsi, bukan sekadar pelengkap administrasi pemerintahan.

Menurut Danil, mekanisme EWS idealnya memiliki alur yang tegas, bila risiko ditemukan, peringatan diberikan, lalu rencana perbaikan ditetapkan, kemudian APIP mengawasi, dan hasil diverifikasi untuk dilakukan evaluasi. Jika tidak diperbaiki, intensitas pengawasan harus ditingkatkan, dan apabila ditemukan bukti tindak pidana, maka penanganannya tidak boleh berhenti dengan alasan masih dalam pembinaan.

“Bagi kami, pencegahan bukan perlindungan bagi pejabat yang menyimpang, tetapi kesempatan untuk menyelamatkan uang rakyat sebelum menjadi perkara. Keberhasilan EWS bukan sekadar tingginya nilai SPI atau MCP, melainkan sejauh mana risiko itu benar-benar dihilangkan, rekomendasi dilaksanakan dan potensi korupsi dihentikan sebelum berkembang menjadi kejahatan dan atau tindak pidana,” ujar Danil.

Sebagai pegiat antikorupsi, kami menyerukan kepada KPK dan seluruh APIP di berbagai daerah agar memberikan ruang yang wajar kepada pemerintah daerah untuk berbenah, tetapi jangan pula berikan ruang bagi penyimpangan untuk terus berulang. Jika peringatan diabaikan, tingkatkan pengawasan. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan, lakukan evaluasi dan eskalasi. Jika ditemukan bukti tindak pidana, ya tegakkan hukum.

Danil menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa peringatan tentunya harus memiliki batas, demikian pula pembenahan harus dapat diukur, begitupun pengawasan harus tegas dan berani, serta penegakan hukum harus berjalan ketika bukti pidana telah ditemukan. “Jangan sampai negara sudah mengetahui adanya api, tetapi hanya sibuk mencatat asapnya. EWS harus mampu menghentikan api sebelum membakar uang rakyat,” pungkasnya. timmacanputih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP