‌DUA PROYEK SPAM KOTA BIMA DISOROT, LAPORAN TIDAK DIPROSES, “DIBEKING” KEJAKSAAN ?

Oleh admin2 • 28 Apr 2026, 13:00 WIB • 400 Views

Bima-NTB. Dua proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bima menjadi sorotan publik. Proyek SPAM DARA senilai Rp1,9 miliar dan proyek SPAM di jalur Gajah Mada senilai Rp2,7 miliar disebut dikerjakan oleh kontraktor yang sama dan keduanya dilaporkan bermasalah. Jika informasi ini benar, maka persoalan tidak lagi bisa dianggap sebagai kelalaian teknis biasa, melainkan mengarah pada pola yang berulang. Dalam praktik pengadaan, satu proyek bermasalah masih bisa dimaklumi, tetapi dua proyek dengan pelaksana yang sama dan masalah serupa menimbulkan pertanyaan serius tentang sistem pengawasan dan evaluasi. Publik mulai melihat bahwa ini bukan sekadar kegagalan proyek, melainkan indikasi adanya pembiaran.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa proyek SPAM DARA sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat oleh Muhammad Ramadan yang juga merupakan bagian dari LSM Imperial yang juga ketua eksekutif wilayah LMND NTB. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut. Dikonfirmasi tentang itu Ramdan membenarkan,

“Betul kami sudah melaporkan, tapi sampai saat ini t8dak ada konfirmasi sampai di mana kejaksaan memproses laporan kami.” Ungkapnya.

Ketiadaan informasi ini memicu kecurigaan publik, terlebih di tengah beredarnya rumor dugaan adanya beking dari oknum kejaksaan terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Rumor ini tidak muncul tanpa sebab, melainkan berkembang dari pola yang terlihat di lapangan, pekerjaan bermasalah berulang, kontraktor yang sama tetap berjalan dan meninggalkan masalah dalam pelaksanaan proyeknya, dan laporan yang telah masuk tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

Akibatnya, muncul persepsi bahwa kontraktor, PPK, dan sejumlah pejabat terkait merasa aman dan percaya diri tidak akan diproses secara hukum. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat melemahkan fungsi kontrol dalam sistem pengadaan proyek publik. Jika pelaksana proyek merasa tidak akan tersentuh hukum, maka potensi penyimpangan akan semakin terbuka. Dalam situasi seperti ini, yang dipertanyakan bukan hanya kualitas pekerjaan, tetapi juga keberanian dan integritas penegakan hukum.

Danil Akbar ketua PMAKI NTB yang juga investigator Tim Anti Korupsi B571 TMP, menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat adanya pembiaran. Ia menyatakan :

“Bahwa dua proyek bermasalah dengan kontraktor yang sama bukan lagi kelalaian, melainkan pola yang harus segera diperiksa.” Tegasnya

Ditambahkannya ” jika tidak ada perlindungan dari pihak mana pun, maka aparat penegak hukum harus membuktikannya melalui tindakan nyata, bukan sekadar diam, sebab diamnya aparat dalam situasi seperti ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi.” Ungkapnya.

Sementara itu, Muhammad Ramadan juga menegaskan bahwa laporan yang ia sampaikan ke Kejati NTB merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proyek publik. Ia menyayangkan belum adanya kejelasan atas laporan tersebut dan meminta agar proses penanganan dibuka secara transparan. Menurutnya, jika memang tidak ada pelanggaran, maka aparat harus menjelaskan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan masalah, maka harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau memang laporan itu sudah diterima sebaiknya kejaksaan tinggi NTB memproses bagaimana sebetulnya status laporan tersebut, agar terang bagaimana proses hukum dilakukan, sudah sampai dimana prosesnya, sehingga publik mengetahui perkembangannya. Kalau memang ada pelanggaran hukum ya diproses.” Ungkapnya

Kasus ini tidak lagi sekadar soal proyek SPAM, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap kredibilitas penegakan hukum. Publik menunggu langkah konkret, mulai dari audit menyeluruh, pemeriksaan pihak terkait, hingga pembukaan dokumen proyek secara transparan. Tanpa langkah tersebut, kepercayaan masyarakat akan terus terkikis. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya proyek infrastruktur, tetapi juga kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.

Apalagi rumor berkembang kalau pihak kontraktor dibecking kejaksaan. Jangan sampai opini liar ini dianggap benar oleh publik. Junaedi Supriyadin Akbar dari perhimpunan Serigala Merah NTB, meminta agar laporan SPAM ini segera diproses oleh Kejaksaan.

“Kami meminta kejaksaan tinggi NTB tidak mempermainkan laporan masyarakat, apalagi dibuat 86, jangan ya pak. Kejaksaan harus memproses dan memberikan penjelasan bagaimana perkembangan setiap laporan masyarakat, jangan diam tanpa penjelasan, apalagi rumor main becking, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di NTB.” Tegasnya

Sampai berita ini diturunkan pihak kejaksaan, PPK, kontraktor dan Dinas PUPR kota Bima, masih belum memberikan keterangan dan tanggapan menganai masalah ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP