PN Pangkalpinang Vonis Wagub Babel Hellyana 4 Bulan Kurungan

Helyana saat menghadiri sidang putusan di pengadilan Negeri pangkalpinang
Bangka Belitung,Pangkalpinang ,Teammacanputih.com Wakil Gubernur nKepulauan Bangka Belitung, Hellyana, divonis hukuman 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara dugaan penipuan tagihan hotel, Senin (18/5/2026).
Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat, menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

Kasus tersebut bermula dari pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket rapat, konsumsi serta sejumlah fasilitas lainnya di Hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang sejak Agustus 2023 hingga September 2024.
Pemesanan dilakukan terdakwa melalui perantara saksi sekaligus pelapor, Nuraida Adelia Saragih alias Adelia, yang saat itu menjabat sebagai manajer hotel.
Namun, hingga jatuh tempo pembayaran, tagihan tersebut disebut tidak pernah dilunasi oleh terdakwa kepada pihak manajemen hotel.
Dalam persidangan terungkap, korban beberapa kali melakukan penagihan kepada terdakwa hingga Januari 2025. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus dilaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian itu, saksi Adelia mengaku harus menanggung pembayaran tagihan hotel menggunakan uang pribadi sebesar Rp22.257.000.
Kerugian tersebut juga berdampak pada pekerjaannya di hotel, hingga akhirnya ia tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
Kasus ini kemudian bergulir ke proses hukum dan berujung pada putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 bulan kurungan kepada Wagub Babel Hellyana.
Editor : A2s TMP

Komentar (0)