“Ergus Lampur Disorot: Transaksi Timah Ilegal Ramai, Penegakan Hukum Dipertanyakan”

Tempat kediaman Ergus di jadikan tempat transaksi jual beli timah illegal
BANGKA TENGAH ,Macanputih.com Aktivitas transaksi biji timah terpantau padat di sebuah rumah warga di Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan tersebut diduga berlangsung secara ilegal dan telah berjalan cukup lama tanpa adanya penindakan tegas dari pihak berwenang.
Rumah yang diketahui milik seorang pengepul bernama Ergus itu terlihat ramai didatangi para penambang. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah sepeda motor memenuhi halaman hingga teras rumah,
mengindikasikan adanya aktivitas penimbangan dan transaksi timah yang berlangsung di dalam.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan hal baru bagi masyarakat sekitar. Ia menyebut, Ergus telah lama menjadi pengepul timah dan menjadi tujuan utama para penambang untuk menjual hasil tambang mereka.
“Ergus sudah lama jadi pembeli timah di sini. Kami biasanya langsung antar ke dia. Soal harga, tergantung kualitas timahnya,” ujarnya.
Menurutnya, timah yang diperjualbelikan berasal dari wilayah sekitar Desa Lampur. Bahkan, jaringan pembelian disebut telah meluas ke desa lain.
“Setahu saya, dia juga punya anak buah atau kolektor di Desa Munggu. Jadi bukan hanya dari Lampur saja,” tambahnya.
Warga tersebut juga menyebut adanya sosok lain yang diduga sebagai pemodal utama dalam aktivitas ini. “Informasinya, Ergus punya bos bernama Roni, warga Kerantai, Bangka Tengah,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik jual beli timah di wilayah tersebut telah menjadi hal yang lumrah di tengah masyarakat, terutama karena akses yang mudah dan kedekatan lokasi dengan area penambangan.
Namun, upaya konfirmasi kepada Ergus justru memunculkan kejanggalan. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, nomor yang diduga milik Ergus sempat melakukan panggilan balik kepada awak media. Anehnya, yang berbicara bukan Ergus, melainkan seseorang yang mengaku sebagai oknum wartawan.
Dalam percakapan tersebut, oknum tersebut mempertanyakan asal-usul nomor yang dihubungi dengan nada yang dinilai intimidatif terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya sebagaimana dilindungi Undang-Undang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas jual beli timah di kediaman Ergus diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Roni yang disebut sebagai pemodal, serta aparat kepolisian dan instansi berwenang guna memperoleh klarifikasi dan memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Editor : A2s macan putih

Komentar (0)