Bripka ER Klarifikasi Terkait diseret namanya dalam Produksi Timah Balok Desa Ranggung

Oleh admin • 06 Apr 2026, 10:12 WIB • 314 Views

Teammacanputih|Bangka Selatan ~~~ terkait penggerebekan Peleburan timah ilegal oleh Satgas Tricakti di kebun sawit Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (5-6 April 2026) dan Diamankannya 175 kilogram timah lempengan yang menyeret nama Bripka ER.

ER menegaskan dirinya bukan pemilik hasil produksi tersebut ia bahkan menyebut timah yang diamankan diduga berasal dari sisa atau limbah peleburan sebelumnya yang dikenal dengan istilah “krakal” milik R dan K(**)

“Setahu saya, itu hasil peleburan sisa saya kenal dengan dua orang itu, dan memang sudah cukup lama berteman,” ujarnya.Senin (6/4/2026)

Dalam penjelasan kepada team Radak Babel, keterlibatannya bermula ketika R yang berada di Pulau Jawa meminta K-yang masih memiliki hubungan keluarga-untuk mencarikan orang yang bisa melebur pasir timah.

ER juga mengklaim bahwa aktivitas peleburan di lokasi tersebut diketahui oleh sejumlah anggota Satgas Tricakti.

Dalam kesempatan yang sama Bripka ER meluruskan informasi terkait kendaraan yang ditemukan di lokasi.

Menurutnya, motor tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas peleburan, melainkan digunakan pekerja kebun untuk mengangkut buah sawit.

Bripka ER berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat memperjelas status kepemilikan timah lempengan yang kini diamankan di Polres Bangka Selatan***Tim/Red/Radak

#Sumber berita 5

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP