IRT Diduga Edarkan Sabu di Parittiga, Polisi Sita 23 Paket dan Bongkar Modus Penyimpanan

Photo sala seorang ibu RT yang mengedarkan Narkoba
BANGKA BARAT,Teammacanputih.com Peredaran narkotika kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka Barat. Seorang ibu rumah tangga berinisial SJ alias L diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk orang di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah SJ alias L.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,96 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di beberapa lokasi berbeda, mulai dari dalam lemari pakaian hingga area sekitar rumah.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Ipda Yos Sudarso mengatakan, petugas menemukan 18 paket sabu di dalam saku jaket yang disimpan di lemari pakaian, sementara lima paket lainnya ditemukan di sekitar pekarangan rumah.
“Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Ipda Yos Sudarso.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, telepon genggam, uang tunai, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip memperkuat dugaan bahwa sabu tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku.
Atas perbuatannya, SJ alias L terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1).
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Yos.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika kini menyasar berbagai kalangan tanpa memandang latar belakang. Aparat diminta terus memburu jaringan pemasok dan bandar besar yang berada di balik peredaran sabu di wilayah Bangka Belitung.
Editor : A2s FBN

Komentar (0)