TIM ANTI KORUPSI BRIGADE 571 SOROTI LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DI DAERAH.

Bima, NTB – Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih menilai praktik penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah masih menyisakan persoalan serius yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Berdasarkan pemantauan serta pendampingan terhadap berbagai laporan masyarakat, tim tersebut berpandangan bahwa semangat pemberantasan korupsi di daerah belum sepenuhnya berjalan seiring dengan komitmen yang selama ini disampaikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Danil Akbar selaku Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian publik adalah ketika Presiden menegaskan bahwa “koruptor harus dikejar sampai ke Antartika.” Menurutnya, pernyataan tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Komitmen Presiden tidak boleh berhenti sebagai slogan politik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah implementasi nyata dalam bentuk penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan konsisten terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Danil.
Namun, menurutnya, kondisi yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan realitas yang berbeda.
“Berdasarkan pemantauan kami di berbagai daerah, masih banyak laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat berjalan sangat lamban. Bahkan tidak sedikit laporan yang telah bertahun-tahun belum memperoleh kepastian hukum maupun perkembangan penanganan yang jelas. Alasan yang paling sering disampaikan adalah keterbatasan anggaran untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.”
Menurut Danil, alasan tersebut patut menjadi bahan evaluasi apabila pemberantasan korupsi benar-benar ditempatkan sebagai agenda prioritas nasional.
“Kalau pemberantasan korupsi menjadi prioritas negara, maka alasan keterbatasan anggaran semestinya tidak menjadi penghambat utama. Justru negara harus memastikan aparat penegak hukum memiliki dukungan yang memadai agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal.”
Ia menilai kondisi tersebut telah melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Yang terlihat adalah semangat pemberantasan korupsi ramai di permukaan, tetapi ketika berhadapan dengan proses penanganan perkara, banyak laporan yang seolah kehilangan kepastian. Persepsi seperti ini tentu tidak baik bagi kepercayaan publik.”
Menurut Danil, setiap warga negara memiliki hak memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Indonesia, lanjutnya, merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada hukum, bukan pada asumsi, persepsi, ataupun pertimbangan lain yang berada di luar aspek yuridis.
Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi harus diperlakukan secara sama tanpa membedakan siapa pelapornya maupun siapa pihak yang dilaporkan.
Menurut Danil, apabila suatu laporan memang sedang diproses oleh aparat penegak hukum, maka pelapor seharusnya memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya.
“Kalau memang sedang ditangani, sampaikan kepada pelapor sudah sejauh mana prosesnya, apa saja tindakan yang telah dilakukan, apa kendala yang dihadapi, dan mengapa perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya apabila memang demikian. Jangan dibuat abu-abu sehingga masyarakat tidak mengetahui arah penanganannya.”
Ia menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar bentuk pelayanan kepada masyarakat, melainkan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
“Semakin terbuka perkembangan penanganan suatu perkara, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.”
Menurut Danil, persoalan lambannya penanganan laporan tidak hanya terjadi pada satu institusi tertentu.
“Berdasarkan pemantauan dan pendampingan yang kami lakukan, persoalan seperti ini terjadi pada banyak laporan masyarakat yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, baik di lingkungan kejaksaan maupun kepolisian, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat provinsi, termaksud juga pada Komisi Pemberantasan Korupsi.” Ujarnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat karena dapat memengaruhi persepsi publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi secara nasional.
Danil juga menyoroti adanya alasan yang kerap disampaikan bahwa suatu laporan masyarakat mengandung sentimen tertentu atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya, alasan tersebut tidak boleh menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengurangi objektivitas dalam menangani suatu perkara.
“Kalau ada anggapan bahwa sebuah laporan mengandung sentimen atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu, sejak kapan aparat penegak hukum menjadi lembaga yang bertugas menilai motif politik atau kepentingan di balik sebuah laporan? Yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum adalah menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan menilai siapa pelapornya atau apa kepentingan yang diduga berada di belakang laporan tersebut,” ujar Danil.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas mengatur bahwa penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan bertujuan mencari serta mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
“Artinya, yang harus diuji adalah peristiwa hukumnya, alat buktinya, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Bukan motif pelapor ataupun dugaan adanya sentimen di luar substansi hukum perkara.” Demikian ungkapnya.
Danil juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta dalam menjalankan tugasnya wajib menjunjung profesionalitas, integritas, independensi, dan akuntabilitas berdasarkan hukum.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan tugas kepada Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan, Polri wajib berpedoman pada KUHAP dan peraturan perundang-undangan.
Menurut Danil, kedua institusi tersebut memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional tanpa dipengaruhi pertimbangan yang berada di luar aspek hukum.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan dasar hukum yang kuat kepada aparat penegak hukum untuk memproses setiap dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih serta mengakui pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Karena itu, laporan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai beban atau ancaman. Justru laporan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.”
Menurut Danil, apabila alasan-alasan di luar substansi hukum dijadikan dasar untuk memperlambat atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
“Menurut pandangan kami, alasan-alasan seperti itu lebih menyerupai rasionalisasi dari pada argumentasi hukum. Yang seharusnya menjadi fokus aparat adalah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti, bukan mencari pembenaran dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang berada di luar substansi hukum.”
Ia menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Justru pengawasan masyarakat menjadi tantangan bagi birokrasi agar tetap menjaga integritas dalam menyelenggarakan pemerintahan. Aparat penegak hukum harus objektif menilai setiap perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dipengaruhi konflik, sentimen, ataupun kepentingan lain yang berada di luar aspek hukum.”
Menurut Danil, berdasarkan pemantauan Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih, masih terdapat banyak laporan dugaan korupsi yang penanganannya berjalan lambat sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian proses hukumnya.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dan Mabes Polri melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme penanganan laporan di daerah. Evaluasi ini penting agar setiap laporan masyarakat benar-benar diproses secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Danil menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat karena dapat memengaruhi persepsi publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya pernyataan ataupun retorika yang disampaikan kepada publik, melainkan dari konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semangat pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Ukurannya adalah keberanian menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Masyarakat tidak sedang menunggu pidato, melainkan kepastian hukum.”
Danil menegaskan bahwa apabila suatu laporan masyarakat memang tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban memberikan penjelasan hukum secara terbuka kepada pelapor mengenai alasan penghentian atau tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut.
“Pelapor tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ditemukan dugaan tindak pidana, lanjutkan prosesnya sesuai hukum. Jangan biarkan proses penanganan perkara menjadi abu-abu karena justru akan melahirkan spekulasi di tengah masyarakat.”
Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib diberikan kepada masyarakat sebagai pihak yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Danil juga mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi merupakan implementasi semangat reformasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan publik bukan ancaman bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Justru pengawasan masyarakat menjadi instrumen penting dalam mendorong birokrasi agar tetap bersih, profesional, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara maupun keuangan daerah.”
Berdasarkan pemantauan Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih, masih terdapat sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menurut mereka belum memperoleh perkembangan penanganan yang memadai. Karena itu, organisasi tersebut meminta agar mekanisme pengawasan internal terhadap penanganan perkara di daerah terus diperkuat sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas setiap laporan yang disampaikan.
“Kami berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran di daerah, khususnya dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum, asas profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan persamaan di hadapan hukum.”
Danil menambahkan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum oleh oknum aparat penegak hukum, maka hal tersebut perlu diproses melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku apabila didukung bukti yang cukup.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas institusi penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat harus diperlakukan sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas korupsi, bukan dipandang sebagai persoalan yang harus dihindari. Semakin objektif dan profesional aparat penegak hukum bekerja, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.”
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum dapat terus memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi secara konsisten tanpa membedakan latar belakang pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
“Pemberantasan korupsi adalah amanat konstitusi dan tanggung jawab bersama. Keberhasilannya tidak ditentukan oleh seberapa keras retorika yang disampaikan, melainkan oleh keberanian menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, maka wibawa negara akan semakin kuat, kepercayaan masyarakat akan meningkat, dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi akan semakin mendekati kenyataan,” tutup Danil Akbar dari Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih. –Teamacanputih–

Komentar (0)