PROYEK PENGENDALI BANJIR RP 238 MILIAR DI KOTA BIMA DISOROT, BELUM RAMPUNG LEWATI BATAS KONTRAK
Teammacanputih|Kota Bima —- Proyek pembangunan pengendali banjir drainase primer di Kota Bima senilai Rp 238.752.353.100 menjadi sorotan publik setelah diduga belum rampung meski telah melewati batas waktu kontrak.
Proyek ini merupakan bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang didukung pendanaan dari World Bank. Pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, dengan pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Nindya Karya.
Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan dimulai pada 31 Juli 2024 dengan masa pelaksanaan selama 540 hari kalender. Dengan demikian, batas akhir penyelesaian proyek seharusnya jatuh pada 28 Februari 2026.
Namun hingga memasuki April 2026, proyek tersebut dilaporkan belum mencapai penyelesaian 100 persen.
Ketua Tim Anti Korupsi B 571 TMP Jakarta sekaligus Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai keterlambatan biasa, melainkan harus dilihat dalam kerangka akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Proyek ini dibiayai oleh dana besar, termasuk dukungan internasional. Ketika melewati batas kontrak dan belum selesai, maka publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam pengendalian proyek,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan jalannya kontrak.
“PPK memiliki instrumen yang jelas, mulai dari pemberian peringatan, denda keterlambatan, hingga pemutusan kontrak. Jika keterlambatan ini tidak diikuti langkah tegas, maka itu menjadi pertanyaan serius,” kata Danil.
Di sisi lain, kondisi lapangan juga menjadi perhatian. Proyek yang direncanakan membentang sepanjang kurang lebih 14 kilometer dan melintasi sejumlah wilayah seperti Amahami, Penatoi, Pane, Salama, Sambinae,hingga Panggi tersebut dilaporkan masih menyisakan pekerjaan yang belum tuntas di beberapa titik.
Selain itu, terdapat catatan terkait penanganan material dan kondisi pekerjaan yang dinilai belum optimal, sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi dampak lanjutan, terutama saat musim hujan.
Danil juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pembayaran proyek.
“Setiap pembayaran harus berbasis progres riil. Kalau ada ketidaksesuaian antara kualitas pekerjaan dan pencairan anggaran, maka itu berpotensi menjadi persoalan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga yang berwenang.
“Ini penting untuk menjaga akuntabilitas. Lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan perlu turun untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status terkini proyek maupun langkah yang telah diambil dalam menyikapi keterlambatan tersebut***Tim/Red

Komentar (0)